Kategori
Kena Covid-19 di Masa Endemi, Siapa yang Tanggung Biaya Pengobatannya?

Setelah Indonesia berhasil melewati masa pandemi COVID-19 dan beralih ke endemi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertanggung jawab atas biaya penanganan pasien COVID-19 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional berdasarkan indikasi medisnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, setelah rapat dengan Komisi Sembilan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu 5 Juli, menjelaskan bahwa apabila peserta BPJS terindikasi COVID-19, maka pembayarannya akan ditanggung sepenuhnya sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang ada, mulai dari layanan primer hingga dirujuk ke rumah sakit.
Skema pembiayaan masyarakat yang terpapar COVID-19 berdasarkan prosedur yang ada dapat dimulai dari fasilitas kesehatan layanan primer seperti klinik dan puskesmas. Namun, jika pasien terpaksa harus dirujuk ke rumah sakit, maka BPJS akan menanggung biaya pasien tersebut.
Trending bulan ini



