PARIS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi pada sidang UNESCO ke – 42 di Paris, Perancis. Hal tersebut diungkapkan Jokowi melalui akun resmi X miliknya.
Pada sidang itu, telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut.
“Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November pagi, telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut.,” kicaunya dikutip dari akun Twitternya, Selasa (21/11/2023).
Menurut Jokowi, pengakuan tersebut merupakan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia,”ucapnya.
Ditambahkan Jokowi, Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul “Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO”.
Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
Jokowi menyebut bahwa nantinya bahasa Indonesia dapat dipakai menjadi bahasa resmi sidang UNESCO, termasuk dokumen-dokumen sidang.
“Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia,” tutupnya.