JAKARTA — Kesadaran membayar pajak menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan bisnis sekaligus memastikan aset tetap terlindungi. Kepatuhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban kepada negara, tetapi juga menyangkut pembukuan, pelaporan keuangan, serta pengelolaan aset dalam jangka panjang.
Hal itu disampaikan CEO Hive Five Sabar L. Tobing dalam seminar perpajakan yang digelar di Bank Mandiri Prioritas KCP Jakarta Glodok Pancoran, Jumat (11/9/2026). Dalam pemaparannya, Sabar mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban perpajakan, termasuk dalam menata pembukuan dan menyimpan dokumen keuangan.
Menurut dia, kepatuhan pajak perlu menjadi bagian dari pengelolaan bisnis sehari-hari. Pembukuan yang tertib dan pelaporan yang sesuai ketentuan dinilai dapat membantu wajib pajak menghadapi berbagai risiko perpajakan.
“Pembukuan yang baik, tax planning yang strategis, serta pelaporan yang patuh menjadi fondasi bisnis untuk melindungi aset perusahaan dan meminimalkan risiko sanksi fiskal,” ujar Sabar.
Ia juga menyoroti pentingnya penataan struktur usaha dalam mengelola kewajiban perpajakan. Menurut Sabar, penggunaan badan usaha dapat menjadi bagian dari perencanaan bisnis sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hindari pajak itu di orang pribadi, geser ke badan usaha,” kata Sabar.
Namun, ia mengingatkan bahwa perencanaan pajak tidak boleh dimaknai sebagai upaya untuk menghindari kewajiban. Setiap langkah dalam pengelolaan keuangan tetap harus dilakukan secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persoalan struktur usaha, Sabar mengingatkan pelaku usaha mengenai risiko pemeriksaan pajak. Ia menyebut terdapat masa kedaluwarsa pemeriksaan pajak selama lima tahun. Karena itu, transaksi dan instrumen keuangan yang dimiliki wajib pajak tetap perlu dicatat dan dilaporkan secara benar.
“Masa kedaluwarsa pemeriksaan pajak adalah lima tahun. Artinya, instrumen keuangan seperti deposito tetap berada dalam radar pengawasan dan memiliki potensi untuk diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak,” tuturnya.
Menurut dia, pemahaman terhadap ketentuan perpajakan juga perlu terus diperbarui karena regulasi dapat mengalami perubahan. Dalam seminar tersebut, ia menyinggung PMK Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur pemeriksaan secara lebih fokus, spesifik, dan komprehensif, serta PMK Nomor 55 Tahun 2026 terkait kualifikasi legalitas dan kompetensi profesi konsultan pajak.
Di tengah perubahan aturan tersebut, disiplin dalam menyimpan dokumen menjadi hal yang tidak kalah penting. Dokumen pembukuan dan berbagai catatan yang menjadi dasar pelaporan harus tersedia ketika dibutuhkan, termasuk jika wajib pajak menghadapi proses pemeriksaan.
“Dokumen pembukuan wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 10 tahun. Kalau wajib pajak tidak mampu menghitungnya, DJP dapat menggunakan jabatan atau norma penghitungan yang sah berdasarkan undang-undang,” jelas Sabar.
Ia menambahkan, wajib pajak tetap memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum apabila terdapat ketidaksesuaian dengan hasil pemeriksaan. Keberatan dapat diajukan melalui saluran resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Sabar mengingatkan agar pelaku usaha tidak melakukan rekayasa transaksi hanya untuk menghindari kewajiban perpajakan. Salah satu contoh yang disorot adalah memindahkan uang dari rekening pada akhir tahun, kemudian memasukkannya kembali pada awal tahun berikutnya dengan harapan tidak terpantau.
“Tidak ada artinya menarik seluruh uang di akhir tahun, dan memasukkannya kembali di Januari agar tidak diperiksa kantor pajak. Ada harga mahal yang Bapak Ibu bayarkan akibat ketidakpatuhan,” tegasnya.
Menurut Sabar, kesadaran memenuhi kewajiban perpajakan perlu dibangun sejak pengelolaan keuangan usaha dilakukan. Kepatuhan bukan hanya soal membayar pajak, tetapi juga memastikan setiap transaksi tercatat dan dilaporkan secara benar sesuai aturan.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan pajak dapat memiliki dampak jangka panjang terhadap pengelolaan aset. Kewajiban yang tidak diselesaikan berpotensi menjadi persoalan bagi keluarga ketika aset atau kekayaan nantinya berpindah kepada generasi berikutnya.
“Hindari memberikan warisan yang bermasalah ke anak cucu kita. Risikonya yang menanggung adalah penerima,” pungkasnya.