JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, dengan tegas membantah klaim Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap dan obstruction of justice sebagai bentuk kriminalisasi dan terkait kepentingan politik. Setyo menegaskan bahwa tindakan KPK adalah murni penegakan hukum.
“Yang dilakukan oleh KPK adalah penegakan hukum,” kata Setyo saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (18/2/2025).
Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Hasto tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi atau politisasi. Proses hukum yang berlangsung, menurutnya, didasarkan sepenuhnya pada fakta-fakta hukum yang ada.
“Saya tegaskan, proses perkara ini murni berdasarkan fakta hukum dan sama sekali tidak ada unsur kriminalisasi atau politisasi,” ujar Fitroh.
Fitroh juga menyampaikan bahwa imbauan dari Pimpinan KPK terkait pemanggilan Hasto tidak diperlukan, mengingat Hasto dan tim kuasa hukumnya sudah memahami bahwa praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan.
Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak, menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini didukung oleh bukti elektronik, keterangan saksi, ahli, dan bukti-bukti lainnya yang didapatkan oleh aparat penegak hukum.
“Semuanya berdasarkan bukti-bukti yang sah, bukan karena ada kepentingan politik atau kriminalisasi,” ungkap Johanis pada Senin (17/2/2025).
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi hukum. Dalam sebuah konferensi pers di kantor PDI-P pada Selasa (18/2/2025), Hasto menuduh bahwa kasus yang menimpanya berkaitan dengan kepentingan politik kekuasaan.