JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MGB) periode 2025-2026. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut tersangka tersebut adalah ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).
Menurut Syarief, Glory diminta oleh eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis malam (18/6/2026). Glory langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Dalam perkara ini, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak yayasan ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN, meski tidak memenuhi syarat. Selain itu, terjadi praktik mark up pengadaan barang yang merugikan operasional MBG, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.