JAKARTA – Anak-anak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman yang menjadi korban penembakan, hadir di Pengadilan Militer Jakarta untuk menyaksikan sidang vonis terhadap tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam tragedi tersebut. Rizky Agam Syahputra dan Agam Muhammad Nasrudin, putra-putra Ilyas, tidak dapat menahan tangis saat hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa.
Keduanya terlihat mengenakan pakaian hijau, duduk di kursi pengunjung sidang dengan wajah penuh kesedihan. Begitu vonis dibacakan, Rizky Agam menundukkan kepala, dan air matanya mengalir begitu deras. Agam Muhammad yang duduk di sebelah Rizky juga tidak dapat menahan kesedihannya, dan keduanya saling menguatkan dengan tepukan di pundak dari orang-orang yang duduk di sekitar mereka.
Vonis Berat untuk Dua Terdakwa, Satu Terpidana Dihukum Lebih Ringan
Sidang ini menghadirkan dua terdakwa utama, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, yang dikenal sebagai terdakwa 1, dan Sertu Akbar Adli, terdakwa 2. Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman serta terlibat dalam kasus penadahan mobil. Mereka dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Sertu Rafsin, yang menjadi terdakwa 3, dijatuhi hukuman yang lebih ringan. Dia divonis penjara 4 tahun setelah terbukti terlibat dalam penadahan mobil yang kemudian berujung pada penembakan terhadap Ilyas. Rafsin dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya dihukum penjara, ketiga terdakwa juga dipecat dari dinas militer sebagai bagian dari sanksi atas tindakan kriminal yang mereka lakukan.