JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkometmen untuk mengawasi secara langsung proses pembongkaran pagar laut di Kabupaten Bekasi hingga selesai.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menerjunkan tim setiap hari untuk memantau jalannya pembongkaran yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
“Kami pastikan kalau memang dari pihak perusahaan (memerlukan waktu pembongkaran) 10 hari, kami ikuti 10 hari,” ujar Pung, Selasa (11/2), dilansir dari Kompas.
Pung juga mengingatkan pentingnya memperhatikan faktor cuaca dalam proses pembongkaran tersebut, terlebih mengingat hujan lebat yang mengguyur lokasi pada pagi hari. “Jangan sampai nanti ketika cuaca enggak bagus, tetap bekerja, ada kendala keselamatan. Itu yang kita hindari. Tetap dilakukan pekerjaan sampai selesai, namun perhatikan keselamatan, itu yang saya sampaikan,” tegasnya.
Pada hari yang sama, Pung memantau langsung kegiatan pembongkaran yang dilakukan oleh PT TRPN. Tiga alat berat ekskavator dikerahkan untuk membongkar pagar bambu dan mengeruk tanah yang mengendap di sepanjang pagar tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menargetkan bahwa pembongkaran pagar laut akan selesai dalam waktu tujuh hari setelah dimulai pada hari Selasa. Ia menegaskan bahwa PT TRPN hanya bertanggung jawab atas pembongkaran pagar laut yang mereka bangun. “Harapannya pembongkaran ini selesai dalam waktu 7-8 hari ke depan, mengikuti cuaca. Karena kemudian kita harapkan juga bahwasannya pembongkaran ini bisa diselesaikan secara baik, sehingga yang tadinya ada pagar menjadi tidak ada pagar lagi,” kata Deolipa.
Deolipa juga menekankan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas pembongkaran pagar laut yang dianggap tidak sesuai aturan. “Jadi ini harus kita bongkar semua, kita rapikan semua. Dan target penyelesaiannya itu paling tidak 7 hari kerja, dari sekarang,” tambahnya.