JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Sahidin, menyampaikan keheranannya atas keputusan sepihak yang diambil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan kepala daerah.
Sahidin menilai Kemendagri melakukan pembatalan pelantikan kepala daerah yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025, tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPR.
Dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sahidin mengungkapkan bahwa keputusan tersebut tidak melalui kesepakatan dengan Komisi II DPR RI.
“Kami sebagai anggota Komisi II, mungkin Fraksi PAN, baru minggu lalu kita rapat, sudah kita sepakati ini bahwa pelantikan ini kita putuskan tanggal 6. Artinya apa? Kita sepakat tanggal 6 untuk dilantik,” ujar Sahidin, Senin (3/2/2025).
Tindakan sepihak yang dilakukan Kemendagri ini dinilai tidak menghargai kesepakatan yang sudah dibahas bersama.
Sahidin menyesalkan bahwa informasi pembatalan tersebut justru didapatkannya dari pihak luar, bukan langsung dari Kemendagri.
“Kami ini ketinggalan. Kali ini kita minta lagi untuk pelantikan tanggal berapa lagi. Seharusnya ini tidak elok,” ungkapnya.
Politisi dari Fraksi PAN itu berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan menegaskan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara Kemendagri dan Komisi II DPR ke depannya.
“Ke depan jangan sampai seperti ini lagi. Kalau sudah kita putuskan, Pak Mendagri bicara dulu di sini, baru kita bicara di luar. Kan begitu Pak Menteri,” tambahnya.
Seperti diketahui, keputusan pembatalan pelantikan kepala daerah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada 2024.
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada 15 Februari 2025, dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025.***