JAKARTA – Komisi X DPR RI meminta agar pihak terkait mengkaji usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi untuk mencegah penyalahgunaan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan bahwa kajian ini perlu dilakukan terlebih dahulu.
“Kami Komisi X DPR RI meminta agar dilakukan kajian terlebih dahulu. Jangan sampai nanti ketika itu sudah diberikan izin, malah yang terjadi adalah penyalahgunaan,” kata Irfani.
Irfani juga mencontohkan bahwa penyalahgunaan izin tambang dapat berupa penggunaan hasil tambang untuk kebutuhan bisnis, bukan untuk pendidikan. “Penyalahgunaannya seperti bukan untuk pendidikan, malah semata-mata untuk bisnis,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi dapat memberikan tambahan dana bagi universitas terkait. “Saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” kata Dasco, dilansir dari Antara.
Dasco juga menyebutkan bahwa mekanisme pengaturan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi akan diatur lebih lanjut. “Mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada,” ucapnya.
Pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi ini diharapkan dapat membawa manfaat positif. “Pemberian izin tambang itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud,” katanya.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) masih akan bergulir ke depannya dengan melibatkan partisipasi publik. “Kan ada usul inisiatif yang nantinya dibahas, kemudian juga ada partisipasi publik, tentunya itu nanti silakan saja dikaji. Dari hasil itu, baru dimasukkan ke dalam rumusan,” tuturnya.