JAKARTA – Komisi XIII DPR mengungkapkan kekhawatiran terkait pembangunan pagar laut di pesisir Tangerang yang dianggap telah melanggar hak asasi manusia (HAM). Pagar laut yang memiliki sertifikat dan HGB yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN itu menjadi perhatian publik
Anggota Komisi XIII, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan bahwa proyek ini berpotensi merampas kedaulatan rakyat dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar HAM.
Menurut Pangeran, pembangunan pagar laut tersebut dapat menimbulkan sejumlah masalah serius, termasuk merusak lingkungan dan membatasi akses masyarakat terhadap sumber daya laut.
“Pagar laut bisa melanggar HAM jika pembangunan tersebut mengabaikan hak-hak masyarakat, merusak lingkungan, dan menghalangi akses warga terhadap sumber daya laut yang seharusnya menjadi milik bersama,” katanya saat diwawancarai pada Rabu (22/1/2025).
Pangeran menambahkan bahwa proyek pagar laut tersebut sudah menunjukkan indikasi pelanggaran hak asasi manusia, terutama dalam hal pembatasan akses masyarakat sekitar. Ia juga mengingatkan bahwa jika tujuan pembangunan pagar laut adalah untuk konservasi, maka partisipasi publik harus dilibatkan sejak awal proses perencanaan.
“Apabila pagar laut dibangun oleh pihak swasta atau individu tanpa melibatkan masyarakat, hal ini berpotensi menyingkirkan hak-hak warga untuk mengakses dan memanfaatkan sumber daya laut,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti masalah ini, Pangeran mengungkapkan bahwa Komisi XIII DPR berencana memanggil menteri terkait untuk memberikan penjelasan mengenai potensi pelanggaran hak asasi manusia yang ditimbulkan oleh pembangunan pagar laut tersebut.