JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran negara.
Presiden Prabowo menekankan adanya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Salah satu poin utama dalam instruksi tersebut adalah pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen.
Instruksi yang diteken pada 22 Januari 2025 itu menyasar seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari menteri Kabinet Merah Putih, panglima TNI, Kapolri.
Lalu para kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota. Presiden Prabowo menyampaikan tujuh arahan utama yang harus diimplementasikan untuk mengoptimalkan belanja negara.
Efisiensi di Berbagai Sektor
Presiden menekankan pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, studi banding, kajian, publikasi, hingga seminar atau focus group discussion (FGD).
“Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” tegas Prabowo dalam instruksinya.
Presiden juga meminta pembatasan belanja honorarium dengan mengacu pada Standar Harga Satuan Regional dan menginstruksikan pemda untuk mengurangi anggaran yang tidak memiliki output terukur.
Prioritas pada Pelayanan Publik
Prabowo mengarahkan agar anggaran difokuskan pada target kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar-perangkat daerah atau pola alokasi yang didasarkan pada anggaran sebelumnya.
Selain itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta lebih selektif dalam memberikan hibah, baik berupa uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
Ia juga mengingatkan perlunya penyesuaian sumber pendanaan APBD 2025 yang berasal dari transfer ke daerah (TKD), dengan total alokasi mencapai Rp50,59 triliun.
Langkah efisiensi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas anggaran, memprioritaskan kebutuhan publik, dan mengurangi pemborosan di berbagai sektor.***