Komnas HAM Sebut Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J Menguat
Komnas HAM menyebutkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Novriansyah Hutabarat atau Brigadir J indikasi “Obstruction of Justice” atau menghalangi penegakan hukum, semakin terlihat jelas. Hal ini dibuktikan seusai dilakukan pemeriksaan terhadap hasil laporan uji balistik, otopsi jenazah dan keterangan dari Ajudan Irjen Ferdi sambo.