Live Program UHF Digital

Komnas HAM Sebut Penertiban Kaum LGBT di Hutan Kota Melanggar HAM, Ini Kata Pemprov DKI

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanggapi tudingan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) aksi Satpol PP yang menertibkan kelompok LGBT yang melakukan mesum di Hutan Kota melanggar HAM.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa penertiban tersebut sudah sesuai dengan aturan.

“Gini ya, taman itu untuk berinteraksi yang positif, ya sudah warga lakukan saja di taman dengan berinteraksi secara positif. Jika punya Pemprov DKI melalui Kasatpol PP menindak warga artinya warga itu adalah melakukan tindakan perbuatan-perbuatan negatif. Sudah jawabannya itu saja,” katanya kepada wartawan.

Mantan Walikota Jakarta Utara itu mencotohkan tindakan orang buang sampah sembarangan. Hal tersebut akan ditindak oleh Pemprov DKI karena ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.

“Yang membuat masyarakat kurang nyaman seperti ada yang teriak-teriak di taman, itu juga bisa kita imbau. Sudah jawabannya itu. Silahkan warga berinteraksi secara positif, misalnya lagi nih, saya dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta main di sebuah taman kalau saya pakai musik dan main gitar keras-keras, Satpol PP juga bakal tindak. Seperti ‘Pak jangan keras-keras dong jangan pakai musik’,”terangnya.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau warga agar berinteraksi secara positif di taman yang sudah disiapkan oleh Pemprov DKI. Hal itu karena taman merupakan fasilitas untuk umum, khususnya keluarga dan anak-anak, bukan disalahgunakan untuk aktivitas tertentu.

“Sekali lagi silakan melakukan hal yang positif,”tegasnya.

Untuk diketahui, Komnas HAM penertiban Pemprov DKI Jakarta itu berpotensi melanggar HAM. Belakangan ini, Hutan Kota UKI Cawang di Jakarta Timur viral di media sosial karena dinarasikan sebagai ‘sarang’ LGBT.

“Saya ingatkan Pj Gubernur DKI untuk tidak melakukan upaya-upaya yang mengarah pada praktik diskriminasi dalam akses pelayanan publik yang ada di DKI Jakarta karena itu bisa berpotensi melanggar HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *