JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2024 yang mengatur pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi para menteri negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Penetapan aturan ini menimbulkan sorotan, mengingat jaminan kesehatan juga berlaku untuk Sekretaris Kabinet dan pasangan sah menteri.
Dalam Perpres tersebut, tertera bahwa jaminan kesehatan tidak hanya terbatas pada menteri purna tugas, tetapi juga mencakup Sekretaris Kabinet. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kesehatan pejabat tinggi negara, bahkan setelah mereka meninggalkan posisi mereka.
Rincian Penerima Jaminan
Berikut adalah kategori penerima jaminan kesehatan sesuai dengan pasal yang tercantum dalam Perpres:
1. Menteri Negara Purna Tugas.
Setiap menteri yang telah menyelesaikan masa tugas akan memperoleh kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan, sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka.
2. Sekretaris Kabinet Purna Tugas.
Tidak hanya menteri, Sekretaris Kabinet yang telah menyelesaikan tugas juga berhak atas jaminan yang sama, menegaskan pentingnya posisi ini dalam pemerintahan.
3. Pasangan Sah Menteri.
Istri atau suami sah dari menteri yang telah menyelesaikan tugas juga mendapatkan jaminan kesehatan, memastikan perlindungan bagi keluarga pejabat negara.
Pembiayaan Melalui APBN
Premi jaminan pemeliharaan kesehatan untuk semua penerima akan dibayarkan secara sekaligus oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan ini dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara, sehingga diharapkan tidak menjadi beban tambahan bagi para penerima.
Pengecualian Penerima
Meski Perpres ini menjadi landasan penting bagi keberlanjutan jaminan kesehatan para menteri purna tugas, ada catatan penting. Penerima jaminan tidak mencakup mereka yang terlibat dalam masalah hukum, menandakan adanya upaya untuk menjaga integritas dalam sistem jaminan sosial bagi pejabat negara.
Dengan disahkannya Perpres ini, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada para pejabat tinggi, sembari tetap mempertimbangkan aspek tanggung jawab dan integritas.