JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) memasuki tahap awal.
Fokus utama menciptakan regulasi yang tidak hanya menjawab tantangan digital saat ini, tetapi juga tetap relevan menghadapi perubahan teknologi dalam beberapa dekade ke depan.
Komisi I DPR RI menilai percepatan inovasi di bidang digital, mulai dari kecerdasan buatan hingga teknologi komputasi kuantum, menuntut Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, adaptif, dan mampu menjadi acuan jangka panjang dalam menjaga keamanan ruang siber nasional.
Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para akademisi, pakar, serta organisasi masyarakat sipil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026), DPR menghimpun berbagai pandangan sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU sebelum memasuki pembahasan lebih mendalam bersama pemerintah.
Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang menegaskan regulasi tersebut memiliki posisi strategis karena ancaman terhadap keamanan digital berkembang seiring pesatnya inovasi teknologi yang digunakan masyarakat, dunia usaha, maupun penyelenggara negara.
“Menurut kami di Komisi I, RUU KKS ini sangat penting karena urgensi perkembangan teknologi semakin meningkat. Kita juga harus menjaga ketahanan siber di negara kita,” ujar Andina.
Menurut Andina, forum RDPU menjadi ruang penting untuk menghimpun gagasan dari berbagai kalangan agar rancangan undang-undang memiliki cakupan yang lebih komprehensif dan mampu mengantisipasi berbagai tantangan yang mungkin muncul di masa depan.
Beragam masukan yang disampaikan para ahli, termasuk mengenai perkembangan Artificial Intelligence (AI), teknologi kuantum, hingga sejumlah titik lemah atau blind spot dalam draf regulasi, akan dipelajari sebagai bagian dari proses penyempurnaan naskah akademik maupun substansi RUU.
Komisi I DPR RI berpandangan bahwa regulasi di bidang keamanan siber tidak boleh disusun hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat karena perkembangan teknologi berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan perubahan regulasi.
“Kami ingin menyiapkan undang-undang yang bisa dipakai 20 sampai 30 tahun ke depan. Jangan sampai hanya bertahan lima tahun, karena perkembangan teknologi, termasuk AI, sangat cepat,” jelas Legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah itu.
Selain memperkuat aspek regulasi, DPR juga menilai koordinasi antarinstansi menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun sistem keamanan siber nasional yang lebih efektif.
Andina menekankan pentingnya membangun tata kelola yang terintegrasi sehingga kementerian maupun lembaga negara dapat menjalankan tugas secara sinergis tanpa adanya tumpang tindih kewenangan.
“Kami menginginkan dengan RUU ini semua kementerian dan lembaga dapat bekerja bersama. Tidak ada lagi ego sektoral maupun tumpang tindih kewenangan sehingga Indonesia memiliki ketahanan siber yang kuat,” katanya.
Dalam RDPU tersebut, sejumlah narasumber juga mengemukakan adanya sekitar 22 blind spot yang dinilai masih perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU agar regulasi benar-benar mampu menjawab berbagai risiko keamanan digital yang terus berkembang.
Komisi I DPR RI memastikan seluruh catatan, kritik, maupun rekomendasi dari para pakar akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan bersama pemerintah sehingga kualitas regulasi semakin kuat.
“Semua masukan pasti kami catat. Itu menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU bersama pemerintah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat dan bisa digunakan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Saat ini pembahasan RUU KKS masih berada pada fase awal sehingga masih terbuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan pandangan maupun masukan terhadap substansi aturan yang sedang disusun.
Setelah seluruh agenda RDPU selesai dilaksanakan, Komisi I DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) guna membahas setiap pasal secara lebih rinci bersama pemerintah dengan tetap membuka partisipasi publik.
Menurut Andina, keterlibatan masyarakat, akademisi, praktisi, serta para pemangku kepentingan menjadi elemen penting agar regulasi yang dihasilkan mampu melindungi kepentingan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menghadapi dinamika keamanan siber.
“Ke depan pasti akan ada pembahasan yang terbuka di Panja. Masukan dari masyarakat, akademisi, dan para pakar akan menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU KKS agar mampu melindungi ketahanan siber nasional sekaligus kepentingan masyarakat,” pungkasnya.***