Komnas HAM membentuk tim ad-hoc penyelidikan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib yang akan kadaluarsa setelah 18 tahun pada Rabu kemarin. Komnas HAM menilai kasus ini akan terus diselidiki dan diadvokasi, mengingat pembunuhan terhadap munir dinaikkan dari tindak pidana biasa hingga dikategorikan pelanggaran kekerasan ham berat.