JAKARTA – Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi memberhentikan pengacara Firdaus Oiwobo, yang terlibat dalam insiden kontroversial di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan tersebut diambil setelah Firdaus terbukti melanggar etika dan merusak citra profesi advokat, serta nama baik organisasi.
“Rapat memutuskan beliau diberhentikan dan dinyatakan bukan anggota, KTA-nya dicabut, SK-nya dicabut,” ujar Petrus Bala Pattyona, Vice President KAI, melalui akun Instagram resmi DPP KAI Official pada Selasa (11/2).
Petrus menambahkan bahwa KAI juga mengusulkan kepada Pengadilan Tinggi Banten untuk mencabut berita acara sumpah Firdaus dan melarangnya berpraktik sebagai advokat di seluruh Indonesia. “Perilaku saudara ini merusak wibawa organisasi, profesi, dan pengadilan,” tegas Petrus.
Insiden ini bermula dari keributan antara Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang. Dalam momen tersebut, salah satu pengacara Razman terlihat berdiri di atas meja, yang kemudian viral di media sosial. Kericuhan dipicu saat Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi, memicu adu mulut antara tim pengacara kedua belah pihak.
Razman menjelaskan bahwa aksi pengacaranya tersebut terjadi secara spontan. Ia mengungkapkan bahwa saat mendekati Hotman, ia merasa terkejut karena ada pihak yang menyerangnya. “Tim hukum saya melihat itu sebagai upaya untuk membantu saya,” kata Razman. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghina pengadilan, dan aksi berdiri di atas meja merupakan bentuk refleks semata.