JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan agar calon jemaah haji hanya membayar sekitar Rp42,8 juta dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi yang diusulkan sebesar Rp107 juta. Sisanya, sekitar Rp64,2 juta, akan ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa usulan ini dilakukan dengan mengubah komposisi pembiayaan antara setoran jemaah (Bipih) dan nilai manfaat BPKH.
“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Kenaikan BPIH dipengaruhi oleh biaya avtur, tarif penerbangan, serta layanan haji yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, termasuk akomodasi hotel dan fasilitas tenda di masyair. Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak ingin membebani jemaah di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Pada musim haji sebelumnya, jemaah menanggung sekitar 62 persen biaya, sementara nilai manfaat BPKH menutup 38 persen. Kini, pemerintah mengusulkan pembalikan komposisi: jemaah membayar 40 persen, sedangkan 60 persen ditanggung nilai manfaat.
Dahnil menilai peningkatan porsi pembiayaan dari BPKH masih memungkinkan, mengingat adanya akumulasi dana yang tidak digunakan saat haji ditiadakan pada 2020–2021 akibat pandemi COVID-19, serta pembatasan kuota pada 2022. Usulan ini akan dibahas bersama Panja Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai besaran resmi BPIH 2027.