JAKARTA – CEO PT. DEWA19 All Stars Promotor, Sugiresky, mengungkapkan bahwa penerapan pajak 12 persen yang ditetapkan pemerintah tidak memberikan dampak signifikan pada harga tiket konser di tahun 2025.
“Apapun keputusan pemerintah ya itu kan mengenai regulasi, jadi saya rasa tentunya promotor akan tetap taat dan patuh terhadap aturan pemerintah, tapi perlu digarisbawahi bahwa sebenarnya (kenaikan harga) gak signifikan,” kata Sugi dalam konferensi pers Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di Jakarta, Senin (30/12).
Dalam kesempatan itu, Sugi menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, hanya dikenakan pada bagian kecil dari harga tiket konser, yaitu biaya management system. Sedangkan pajak daerah sebesar 10 persen yang juga termasuk dalam harga tiket tidak mengalami kenaikan.
Sebagai contoh, jika harga tiket mencapai Rp1 juta, biaya management system sebesar 5 persen dari harga tiket, yaitu Rp50 ribu. PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada biaya tersebut, yang setara dengan Rp6.000.
“Jadi PPN-nya jangan sampai salah kaprah hitungnya, jadi harusnya tidak signifikan,” tambah Sugi.
Harga tiket untuk Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 ditawarkan mulai dari Rp600.000 hingga Rp1.725.000.
Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa kenaikan PPN dilakukan secara bertahap. Tarif 11 persen telah berlaku sejak 1 April 2022, dan tarif 12 persen akan diberlakukan pada 2025.
Kenaikan tarif PPN ini ditargetkan untuk barang mewah yang dikonsumsi masyarakat kelas atas. Sementara itu, pemerintah juga mengatur kebijakan afirmatif berupa pajak nol persen untuk sejumlah bahan pokok yang menjadi konsumsi masyarakat umum.