JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap menggelar ekspansi besar-besaran kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional.
Fokus utama penambahan ini adalah jalur-jalur rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sebagai bagian dari upaya tegas meningkatkan keselamatan berkendara di tengah maraknya insiden jalan raya.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, pada Kamis (9/10/2025). Strategi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran berat seperti kecepatan berlebih dan pelanggaran lampu merah, yang sering menjadi pemicu fatal di berbagai wilayah.
“Korlantas Polri berkomitmen melanjutkan perluasan ETLE Nasional dengan sejumlah agenda strategis, antara lain, menambah titik kamera statis di jalur rawan pelanggaran dan kecelakaan,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho di kantornya, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Irjen Agus menyoroti inovasi pendukung program ini. “Meningkatkan kapasitas ETLE Mobile dan Handheld di seluruh jajaran Polda/Polres, memperkuat integrasi sistem pembayaran denda digital dan portal konfirmasi online,” ujarnya.
ETLE Jadi Senjata Utama Keselamatan Lalu Lintas
Di era digital saat ini, ETLE bukan lagi sekadar alat pengawasan, melainkan fondasi transformasi penegakan aturan berkendara. Teknologi kamera canggih ini memungkinkan deteksi otomatis pelanggaran tanpa intervensi manual, sehingga mengurangi potensi korupsi dan mempercepat proses hukum. Data internal Polri mencatat bahwa pemasangan ETLE sebelumnya telah berhasil menurunkan tingkat kecelakaan hingga 20% di titik-titik strategis seperti arteri kota besar.
Penambahan kamera statis akan diprioritaskan di zona-zona berisiko tinggi, termasuk jalan tol, persimpangan sibuk, dan rute antarprovinsi yang kerap didera kemacetan. Selain itu, Korlantas berencana mengintegrasikan ETLE dengan platform digital untuk pembayaran denda yang lebih mudah, termasuk konfirmasi pelanggaran via aplikasi mobile. Hal ini diharapkan meminimalisir keluhan masyarakat terkait proses tilang konvensional yang sering memakan waktu.
Irjen Agus juga menekankan aspek edukasi. “ETLE adalah simbol transformasi menuju penegakan hukum lalu lintas yang modern dan berkeadilan. Teknologi ini bukan sekadar alat untuk menilang, tetapi sarana untuk membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas. Dengan ETLE, kita hadir bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi untuk melindungi dan mendidik,” papar Agus.
Untuk memaksimalkan dampak, Korlantas Polri akan meluncurkan serangkaian inisiatif lanjutan.
- Pengembangan pusat data pelanggaran nasional yang memanfaatkan analitik big data guna memetakan pola kecelakaan dan merancang intervensi pencegahan.
- Program pelatihan intensif bagi personel Polda dan Polres dalam mengoperasikan ETLE Mobile serta Handheld, yang lebih fleksibel untuk patroli dinamis.
- Kampanye literasi publik untuk melawan hoaks seputar ETLE yang sering viral di media sosial. Masyarakat diajak memahami mekanisme konfirmasi online agar proses lebih transparan dan adil.
- Sosialisasi berkelanjutan melalui workshop dan media digital, menargetkan jutaan pengendara untuk membentuk budaya disiplin tanpa rasa takut.
Dengan gabungan ETLE Statis, Mobile, dan Handheld, penegakan hukum lalu lintas di Indonesia dijanjikan lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Program ini bukan hanya digitalisasi tilang semata, tapi reformasi holistik Polri dalam merespons tuntutan masyarakat modern akan keselamatan jalan yang lebih baik.
Korlantas Polri optimistis, inisiatif ini akan berkontribusi signifikan terhadap target nasional nol kecelakaan fatal.