Tiga pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menjalani pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum menuding para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun serta memperkaya 25 pihak, termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang disebut menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar.
Jaksa merinci, kerugian negara bersumber dari dua komponen utama, yakni kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp1,567 triliun serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai Rp621 miliar. Proses pengadaan disebut dilakukan tanpa survei harga dan evaluasi kebutuhan yang memadai.
Akibatnya, laptop Chromebook yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan belajar mengajar, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa perangkat Chromebook tidak dapat berfungsi tanpa koneksi internet yang stabil, sementara keterbatasan jaringan masih menjadi persoalan utama di sekolah-sekolah 3T. “Jika Chromebook tidak terkoneksi dengan internet, maka seluruh perangkat lunaknya tidak bisa digunakan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain itu, Chromebook juga tidak mendukung pemasangan sejumlah aplikasi berbasis Windows yang lazim digunakan di sekolah, seperti Microsoft Office, Adobe Photoshop, hingga aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik Kemendikbud.
Jaksa mengungkapkan bahwa uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019 sebenarnya telah menunjukkan kegagalan penggunaan di daerah 3T, namun temuan tersebut tidak dijadikan pertimbangan dalam kebijakan pengadaan lanjutan.
Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim terpaksa ditunda hingga 23 Desember 2025 lantaran yang bersangkutan tengah menjalani perawatan pascaoperasi. Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan pengadilan belum memutuskan apakah Nadiem akan hadir secara langsung atau mengikuti persidangan secara daring.
Adapun tiga terdakwa yang menjalani sidang dakwaan pada hari ini adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar, Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama, serta Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi. Satu tersangka lainnya, Jurist Tan yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri, hingga kini masih berstatus buron.