JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjalin kerja sama strategis dengan Garuda TV untuk memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia.
Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan penyebarluasan informasi sekaligus memperluas literasi publik mengenai proses penempatan serta sistem pelindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Menteri P2MI Mukhtarudin bersama Direktur Utama Garuda TV Fahmi Muhamad Anwari.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pekerja migran yang terampil, profesional, serta mendapatkan jaminan perlindungan yang kuat dari negara.
Dalam undangan resmi kegiatan tersebut disampaikan bahwa sinergi dengan berbagai mitra strategis diperlukan agar kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran dapat dipahami secara luas oleh masyarakat.
Kerja sama ini sekaligus memperkuat komunikasi publik mengenai berbagai kebijakan dan program pemerintah yang berkaitan dengan pekerja migran Indonesia.
Acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, di Aula K.H. Abdurrahman Wahid, Gedung KP2MI/BP2MI, Jalan MT Haryono Kavling 52, Pancoran, Jakarta Selatan.
Penyelenggara berharap kerja sama ini dapat menjadi awal yang positif dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara pemerintah dan media.
Kemitraan tersebut diharapkan mampu menghadirkan peran negara secara lebih nyata dalam memastikan pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia.
Pelindungan yang dimaksud mencakup seluruh tahapan mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah pekerja migran kembali ke tanah air.
Dokumen nota kesepahaman ini juga telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik.
Melalui kolaborasi ini, pemerintah berharap literasi masyarakat mengenai penempatan dan pelindungan pekerja migran semakin meningkat sehingga mampu mencegah praktik penempatan ilegal dan meningkatkan kesejahteraan pekerja migran Indonesia.***
