JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dampak negatif dari gim daring Roblox, yang dinilai membahayakan anak-anak secara fisik, psikis, mental, dan sosial.
“Kami meminta agar Kementerian Komdigi segera menindaklanjuti dengan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap para korban,” ujar Komisioner KPAI Pengampu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan, di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurut Kawiyan, banyak anak menjadi korban karena mengakses gim daring yang tidak sesuai klasifikasi usia, serta terpapar konten atau interaksi yang melibatkan penipuan, eksploitasi, cyberbullying, hingga kekerasan. Ia juga menyoroti kelalaian penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam menyediakan perlindungan yang memadai.
KPAI menegaskan bahwa pemerintah harus menggali data secara rinci, baik dari segi jumlah korban maupun tingkat keparahan dampaknya, tidak hanya pada Roblox, tetapi juga gim daring lainnya.
“Karena berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu Kementerian Komdigi,” tegas Kawiyan, seperti dilansir dari Antara.
Merujuk pada Pasal 16B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kementerian Komdigi memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada PSE yang melanggar ketentuan perlindungan anak. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, sanksi administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses secara permanen.
Selain UU ITE, Pemerintah juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mewajibkan setiap platform digital menyediakan sistem keamanan khusus untuk melindungi anak-anak sebagai pengguna.
“Kalau sebuah PSE tidak menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut dan mengabaikan keselamatan dan perlindungan anak, maka PSE tersebut harus diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran atau pemutusan akses secara permanen,” kata Kawiyan.
KPAI secara tegas menyatakan bahwa gim daring Roblox dapat diblokir apabila terbukti melanggar ketentuan perlindungan anak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Sebagai bagian dari PSE, setiap platform wajib menjamin keamanan anak dalam penggunaan layanan atau fitur yang mereka sediakan.