JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seharusnya menggelar sidang perdana praperadilan untuk menilai sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.
Namun, sidang yang dijadwalkan hari ini, Senin (3/3/2025), terpaksa ditunda hingga Senin, 10 Maret 2025. Penundaan ini terjadi karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku Termohon, belum siap untuk melanjutkan proses tersebut.
Hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hady, menjelaskan bahwa permohonan penundaan dari KPK hanya dapat diterima untuk satu minggu.
“Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari Pemohon,” ujar Afrizal Hady di ruang sidang.
Dalam sidang tersebut, hakim awalnya membaca surat permohonan dari KPK yang mengajukan penundaan sidang selama dua minggu. Namun, hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan penundaan hanya selama satu minggu, sehingga sidang akan dilanjutkan pada 10 Maret 2025.
Pihak pengacara Hasto Kristiyanto sempat mengajukan permohonan penundaan sidang selama tiga hari, namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh hakim. Hakim kemudian memeriksa legal standing dari tim pengacara Hasto.
“Saya tegaskan, kepada pihak Termohon akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan, dan ini adalah panggilan terakhir. Kami tidak akan memberi kesempatan lagi. Jika Termohon masih tidak datang pada panggilan kedua, sidang akan tetap dilanjutkan,” tegas hakim.
Dengan demikian, sidang praperadilan ini akan dilanjutkan minggu depan, dan menjadi momen penting dalam perjalanan hukum kasus yang melibatkan Sekjen PDIP ini.