JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyidik kini mendalami dugaan aliran dana kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, dari tersangka pihak swasta bernama Sarjan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa aliran uang tersebut diduga diberikan secara langsung oleh Sarjan. “Ya, ini diduga diberikan oleh saudara Sarjan yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hingga kini, penyidik belum mengungkap besaran nominal uang yang diduga mengalir ke Ono Surono. Tim penyidikan masih menggali apakah dana tersebut murni berasal dari Sarjan atau melibatkan sumber lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Penyidik juga menelusuri latar belakang serta maksud pemberian dana tersebut kepada Ono Surono selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Pendalaman difokuskan pada kemungkinan keterkaitan antara pemberian uang dengan kewenangan atau posisi politik yang bersangkutan.
Selain itu, KPK membuka peluang adanya anggota DPRD lain yang turut menerima aliran dana serupa. Penyidik terus memeriksa keterangan para saksi untuk mengungkap potensi penerima dana tambahan dalam kasus ini.
Dalam perkembangan lain yang masih berkaitan dengan perkara yang sama, KPK juga mendalami dugaan penerimaan dana sebesar Rp600 juta oleh Nyumarno, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, yang diduga berasal dari Sarjan. Proses pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait masih berlangsung.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari yang sama, Ono Surono mengakui dirinya dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan aliran dana dalam kasus tersebut. Namun, ia menegaskan tidak pernah menerima uang dimaksud maupun adanya aliran dana ke partai politik.
KPK menegaskan bahwa fokus pemeriksaan saat ini masih terbatas pada dugaan penerimaan dana secara pribadi.
Kasus suap ijon proyek ini bermula dari praktik pemberian uang muka sebelum proyek dikerjakan. KPK telah menetapkan tiga tersangka sejak 20 Desember 2025, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Ade Kuswara, serta Sarjan sebagai pihak swasta pemberi suap.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Total dana ijon proyek yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan secara bertahap dalam empat kali melalui sejumlah perantara.
Ono Surono membenarkan bahwa dirinya diperiksa penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan aliran dana dalam kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi. Namun, ia enggan membeberkan detail materi pemeriksaan.
“Ya, ada beberapa lah ya, termasuk aliran uang itu,” ujarnya saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia pun menyarankan agar publik memperoleh informasi lebih lengkap langsung dari pihak KPK.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dengan pengembangan yang signifikan, termasuk potensi keterlibatan lebih banyak pihak di tingkat legislatif. KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.