JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyidikan kasus korupsi di Ponorogo usai menetapkan Bupati Sugiri Sancoko sebagai tersangka suap terkait proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban.
Penyidikan KPK kini tidak hanya terfokus pada proyek MRMP yang menjadi ikon budaya Ponorogo, tetapi juga meluas ke berbagai klaster korupsi lainnya. Termasuk di antaranya dugaan suap pengangkatan jabatan, mark-up proyek pembangunan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta praktik penerimaan gratifikasi oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Hingga kini, lembaga antirasuah itu telah mengamankan empat tersangka utama yang diduga terlibat dalam jaringan suap yang merugikan keuangan negara.
Empat Tersangka Terjerat Jaringan Suap di Ponorogo
Dari data penyidikan awal, KPK menjerat Bupati Sugiri Sancoko sebagai penerima suap di tiga klaster utama: pengurusan jabatan, proyek RSUD, dan gratifikasi. Bersama Sugiri, Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma, ditetapkan sebagai pemberi sekaligus penerima suap dalam proyek rumah sakit. Sementara Sekda Ponorogo, Agus Pramono, diduga terlibat sebagai penerima suap jabatan. Pihak swasta, Sucipto, rekanan kontraktor RSUD, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap aliran dana haram senilai miliaran rupiah. Proyek MRMP, yang dirancang sebagai pusat pelestarian seni Reog tradisional, kini menjadi sorotan karena dugaan ketidaktransparanan dalam proses lelang dan penunjukan vendor. Selain itu, proyek RSUD yang melibatkan pengadaan alat medis dan renovasi bangunan diduga dimanipulasi untuk keuntungan pribadi, yang pada akhirnya mengancam pelayanan kesehatan masyarakat Ponorogo.
Pendalaman Pengadaan untuk Ungkap Penyimpangan Sistemik
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan komitmen lembaganya untuk membongkar seluruh rantai korupsi di Ponorogo. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Asep menyatakan, “Tidak hanya Museum Reog (MRMP) saja, tetapi setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami.”
Asep menjelaskan bahwa pendalaman yang dilakukan KPK terhadap pengadaan di Kabupaten Ponorogo berkaitan dengan dugaan penyimpangan sistemik. Tim penyidik KPK berencana memanggil puluhan saksi, termasuk kontraktor, pejabat dinas, dan pegawai RSUD, untuk mengumpulkan bukti berupa dokumen lelang, laporan keuangan, serta rekaman transaksi. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa di daerah lain, sekaligus mengembalikan dana publik yang hilang akibat praktik kolusi.
Dampak Korupsi terhadap Pembangunan Daerah
Kasus ini menyoroti kerentanan pengelolaan anggaran daerah di tingkat kabupaten, di mana proyek infrastruktur budaya seperti Monumen Reog sering kali menjadi sasaran korupsi. MRMP, yang anggarannya mencapai ratusan miliar rupiah dari APBD dan dana hibah, seharusnya menjadi kebanggaan warga Ponorogo sebagai simbol pelestarian warisan budaya Jawa Timur. Namun, dugaan suap ini berpotensi menunda penyelesaian proyek dan merusak citra pemerintahan lokal.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan berlanjut dengan cepat untuk memastikan keadilan ditegakkan. Masyarakat Ponorogo diimbau melaporkan setiap indikasi korupsi melalui saluran resmi KPK guna memperkuat pengawasan publik. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah lainnya untuk menerapkan tata kelola yang lebih transparan dalam setiap pengadaan proyek.