Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dari operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Selain dokumen dan bukti digital, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum mengungkap besaran nominal uang yang diamankan.
“Penyidik turut mengamankan uang yang diduga berasal dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” lanjut Budi.
Fokus Penggeledahan Dua Direktorat
Penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak difokuskan pada Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Penyidik memeriksa ruang kerja para staf di kedua direktorat tersebut guna menelusuri dugaan keterlibatan dalam perkara.
Sebelumnya, pada Senin (12/1), KPK juga menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari lokasi itu, penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik, dokumen, hingga valuta asing.
“Dokumen yang diamankan berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” ungkap Budi.
Barang bukti yang disita meliputi rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, serta uang tunai dalam bentuk valuta asing senilai 8.000 dolar Singapura.
Kronologi Kasus dan Modus Dugaan Suap
Penggeledahan ini berkaitan dengan penetapan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Dwi Budi Iswahyu, Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Dilansir dari Detikcom, kasus bermula ketika tim pemeriksa pajak menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada. KPK mengungkap adanya dugaan permufakatan jahat untuk menurunkan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.
“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers Minggu (11/1).
Dalam prosesnya, tersangka Agus Syaifudin diduga meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar untuk menyelesaikan persoalan tunggakan tersebut. Namun, pihak PT Wanatiara Persada keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran Rp4 miliar.
Diduga, dari nilai tersebut terdapat aliran dana ke sejumlah pejabat pajak. Akibatnya, kekurangan pajak PT Wanatiara Persada yang semula Rp75 miliar dipangkas menjadi Rp15,7 miliar.
Daftar Tersangka
Penerima suap/gratifikasi:
-
Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
-
Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
-
Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
Pemberi suap:
-
Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada
-
Edy Yulianto (EY), Staf PT Wanatiara Persada