JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/3/2025), telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan. “Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta
Pelimpahan ini terkait dengan dua perkara, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Selain itu, HK juga terlibat dalam pengaturan pengambilan dan pengantaran uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain perkara suap, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Meski Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2), menolak gugatan tersebut dan menganggap permohonan praperadilan tidak dapat diterima.