Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik turut menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, uang tersebut diamankan dari beberapa pihak yang terlibat dalam perkara ini.
“Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).
Dalam konferensi pers, uang sitaan ditampilkan dalam kondisi telah dikemas rapi. Asep menjelaskan, saat OTT berlangsung, uang tersebut ditemukan dalam karung.
Empat Tersangka Ditetapkan
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni:
-
Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030;
-
Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
-
Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken;
-
Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Keempat tersangka diduga terlibat dalam praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Ditahan 20 Hari
KPK langsung menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” jelas Asep.
Sebelumnya, Sudewo terjaring OTT KPK pada Senin (19/1/2026). Setelah diamankan, ia bersama sejumlah pihak sempat menjalani pemeriksaan di Polres Kudus, kemudian dibawa ke Semarang sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta untuk proses hukum lanjutan di KPK.
