Pemandangan mencolok tersaji di meja konferensi pers gedung KPK, Rabu (11/3/2026). Petugas mengeluarkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dari koper serta tas hitam—bukti nyata skandal suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), dan kroninya.
Timbunan Uang di Tempat Tak Terduga
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa uang senilai Rp756,8 juta tersebut ditemukan di lokasi yang sangat personal. Mulai dari dalam mobil sang Kadis PU, Harry Eko Purnomo, hingga koper yang disembunyikan di bawah meja TV rumah seorang ASN berinisial SAG.
Uang ini diduga kuat sebagai “DP” atau uang ijon untuk memuluskan langkah para kontraktor dalam memenangkan lelang proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Modus “Pajak Proyek” 10-15 Persen
Fikri dan Harry teridentifikasi menggunakan modus yang terencana. Mereka meminta fee atau jatah sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada para rekanan swasta. Berdasarkan pemeriksaan intensif, praktik lancung ini diduga bukan yang pertama kali.
“Ditemukan dugaan penerimaan lainnya dengan modus serupa mencapai Rp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” tegas Asep. Jika diakumulasikan dengan kasus terbaru, Sang Bupati diduga telah mengantongi total Rp1,7 miliar uang haram.
Ironi di Balik Jeruji: Suap demi THR
Fakta miris pun terungkap. Sang Bupati berdalih bahwa setoran maut dari para kontraktor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri, termasuk untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para bawahannya. Niat “berbagi” tersebut justru dilakukan dengan cara menjebol uang negara.
Kini, Fikri dan Harry harus mendekam di sel tahanan dengan jeratan Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, tiga bos perusahaan swasta yang menjadi pemberi suap—Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro—turut diseret sebagai tersangka.
Alih-alih merayakan hari kemenangan di rumah, Sang Bupati kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, menyisakan noda hitam bagi tata kelola pemerintahan di Rejang Lebong.