JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pada Kamis 20 November 2025, penyidik memeriksa dua petinggi bank pelat merah tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keduanya adalah Indra Maulana, Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB Pusat, dan Sony Permana, Pimpinan Kantor Cabang BJB Denpasar. Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme dan prosedur pengadaan iklan yang diduga menyimpang jauh dari standar operasional prosedur.
“Saat ini pemeriksaan terkait dengan proses mekanisme dan prosedur dalam pengadaan di BJB, bagaimana SOP yang sebetulnya dan bagaimana praktik yang dilakukan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Budi mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya rekayasa yang dilakukan sejumlah vendor sehingga anggaran iklan dapat digunakan secara tidak wajar dan tidak utuh untuk tujuan semestinya.
“Karena dalam konstruksi perkara ini diduga adanya rekayasa, pengondisian vendor-vendor yang kemudian akan mengerjakan pengadaan iklan di BJB. Dengan adanya pengondisian dan rekayasa itu, prosesnya tentu tidak dilakukan sesuai SOP yang sudah disiapkan sejak awal,” tutur Budi.
Lebih lanjut, sebagian anggaran iklan diduga disisihkan untuk dialihkan ke pos dana nonbujeter. Aliran dana gelap ini kini menjadi fokus penelusuran intensif KPK.
“Bahwa anggaran tidak sepenuhnya untuk pengadaan iklan, tapi ada yang disisihkan untuk dana nonbujeter. Dari dana nonbujeter itulah yang kemudian KPK menelusuri, sehingga KPK tidak hanya fokus pada perbuatan melawan hukumnya pada saat proses pengadaan, tetapi juga pada aliran dana nonbujeter ini,” imbuh Budi.
Ketika ditanya apakah dana nonbujeter tersebut mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Budi enggan memberikan jawaban rinci. Ia hanya menegaskan bahwa KPK masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Saat ini pengondisiannya, perbuatan melawan hukumnya diduga dilakukan pihak tersangka. Kemudian nanti tentu KPK tidak berhenti di situ saja, tapi masih akan terus melacak dan menelusuri apakah ada pihak-pihak lain yang juga turut berperan dalam pengondisian pengadaan belanja iklan di BJB,” ujar Budi.
KPK telah menetapkan lima tersangka :
- Yuddy Renaldi (eks Direktur Utama Bank BJB)
- Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
- Ikin Asikin Dulmanan (swasta)
- Suhendrik (swasta)
- Sophan Jaya Kusuma (swasta)
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.
Meski belum ditahan, kelima tersangka telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Penyidikan kasus korupsi Bank BJB ini terus bergulir dan berpotensi menyeret nama-nama besar lainnya di kemudian hari