JAKARTA – Pemerintah resmi menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang semula dijadwalkan diumumkan 21 November mendatang. Bersamaan dengan itu, usulan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun depan juga masih dalam tahap pengkajian mendalam oleh Kementerian Keuangan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis, menegaskan bahwa pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah pengganti PP No. 51/2023. Aturan baru ini akan menghapus kewajiban pengumuman UMP tepat pada 21 November.
“Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” tegas Yassierli.
Skema Baru UMP 2026: Tidak Lagi Seragam Nasional
Berbeda dengan UMP 2025 yang naik serentak 6,5% di seluruh Indonesia, tahun depan setiap provinsi akan memiliki kewenangan menentukan persentase kenaikan sendiri berdasarkan kondisi ekonomi lokal. Kebijakan ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan memasukkan unsur Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam formula upah.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, rumus dasar tetap menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, namun rentang nilai alfa akan diperluas dari sebelumnya hanya 0,10–0,30.
“Rumusnya sama, yang beda hanya alfa,” ujar Indah.
Yassierli menambahkan, pemerintah sengaja menghindari angka kenaikan tunggal nasional agar kesenjangan upah antarwilayah dapat dikurangi secara bertahap.
“Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” jelasnya.
Kemnaker akan menggelar sarasehan nasional bersama seluruh kepala dinas tenaga kerja provinsi pada 25 November 2025 untuk memfinalisasi rentang kenaikan yang akan menjadi acuan daerah.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,3% dengan rincian inflasi 2,3%, pertumbuhan ekonomi 5,04%, serta nilai alfa 1,0.
“Kenaikan upah harus lebih dari sekadar menyesuaikan inflasi, melainkan untuk mengangkat martabat pekerja,” tegas Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban.
Kenaikan Gaji ASN 2026 Belum Pasti
Di sektor berbeda, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman menyatakan pihaknya baru saja menerima surat resmi dari Menteri PANRB Rini Widyantini terkait usulan kenaikan gaji ASN.
“Kita baru saja menerima surat dari Men-PANRB, tentu saja kita sedang kaji, sedang kita pertimbangkan. Kita belum mengambil keputusan apapun juga,” kata Luky.
Menurut Luky, keputusan kenaikan gaji ASN tidak bisa diambil secara tergesa karena harus mempertimbangkan kinerja, produktivitas pegawai, serta kemampuan keuangan negara.
“Kita selalu melihat kinerja dan produktivitas dari ASN seperti apa. Tentu saja kita melihat kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu yang kita pertimbangkan,” tambahnya.
Sebelumnya, rencana kenaikan gaji ASN telah tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Namun hingga kini, real