JAKARTA — Wakil Ketua DPR Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai, mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan rakyat di Papua. Salah satu usulan yang disampaikan yakni pengembalian kewenangan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada pemerintah provinsi.
Usulan tersebut disampaikan John Gobai usai mengikuti rapat dengar pendapat umum bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Gobai, aktivitas pertambangan rakyat merupakan mata pencaharian yang telah dijalankan masyarakat secara turun-temurun dan perlu mendapat perhatian serta perlindungan melalui regulasi yang jelas.
Ia menilai penambang rakyat layak memperoleh pengakuan yang setara dengan profesi lain seperti petani dan nelayan karena berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat di daerah.
Gobai juga menyinggung pentingnya pembenahan tata kelola pertambangan guna meminimalkan potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai besarnya potensi kerugian negara dari praktik tambang ilegal.
Menurutnya, penguatan sistem perizinan dan pengawasan menjadi langkah penting agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan lebih tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Yang menyedihkan itu ketika pemegang IUP eksplorasi tidak melakukan kegiatan apa pun, tetapi justru menjual izin tersebut. Itu terjadi di Nabire. Orangnya tidak ada di Nabire, tidak berkegiatan, tetapi izinnya dijual,” kata John Gobai.
Ia juga menyoroti aktivitas pertambangan masyarakat yang berlangsung di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan solusi regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kalau dibilang ilegal, aktivitas itu terjadi di depan mata aparat penegak hukum. Tapi kalau disebut legal, mereka tidak punya izin. Sampai hari ini belum pernah ada penyelesaian,” ujarnya.
Gobai menilai koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu diperkuat agar pengelolaan pertambangan rakyat dapat berjalan lebih terarah.
Ia juga menilai sentralisasi kewenangan pertambangan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perlu dievaluasi agar daerah memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola potensi sumber daya alamnya secara berkelanjutan.
“Dalam situasi ini muncullah mafia-mafia tambang, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Cukup banyak ada di Papua Tengah. Bahkan beberapa waktu lalu Satgas PKH menangkap sejumlah warga negara asing yang bermain di sana,” katanya.
Selain itu, Gobai menyoroti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 terkait penetapan wilayah pertambangan yang dilakukan setiap lima tahun. Menurutnya, aturan tersebut perlu dikaji kembali agar proses penetapan wilayah tambang rakyat dapat lebih responsif terhadap kondisi di lapangan.
“Selama lima tahun itu mafia tambang bermain. Negara rugi besar. Karena itu PP 25 Tahun 2023 harus segera direvisi,” tegasnya.
Gobai juga mengusulkan agar kawasan tailing atau limbah tambang yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal dapat dikelola secara legal oleh masyarakat lokal melalui mekanisme yang diatur pemerintah.
“Yang ilegal itu harus dilegalkan. Berikan ruang kepada masyarakat asli Papua untuk mengelola,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan yang tidak aktif untuk kemudian diprioritaskan menjadi wilayah pertambangan rakyat.
Menurut Gobai, langkah tersebut penting agar masyarakat asli Papua dapat memperoleh kesempatan lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.
“Cukup kita belajar dari pemberian IUP selama ini yang diberikan kepada orang Jakarta, orang Australia, orang Singapura. Orang asli Papua harus menjadi tuan di negerinya sendiri,” katanya.
Ia menegaskan DPR Papua Tengah berkomitmen mendorong pengelolaan pertambangan rakyat yang berpihak kepada masyarakat adat dan pemilik hak ulayat.
Selain itu, Gobai mengusulkan pembentukan direktorat khusus pertambangan rakyat di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM guna memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.
Ia juga mendorong penambahan jumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di sektor pertambangan agar pengawasan di lapangan berjalan lebih efektif dan merata.
“Kadang mereka datang menindak satu kelompok, tetapi kelompok lain yang juga bermain ilegal justru dibiarkan. Ini tidak bisa terus terjadi,” ujarnya.
Gobai menambahkan DPR Papua Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang pertambangan rakyat sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Karena itu, ia berharap Komisi XII DPR RI dapat memperjuangkan regulasi yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah provinsi dalam menetapkan wilayah pertambangan rakyat.
“Jangan kami capek datang ke Jakarta terus. Berikan kewenangan kepada provinsi untuk menetapkan wilayah pertambangan rakyat,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Gobai juga mengusulkan agar asosiasi pertambangan rakyat Indonesia dapat dilibatkan dalam proses pengusulan wilayah pertambangan rakyat sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap penambang rakyat di berbagai daerah.