Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi pembekuan (suspend) terhadap 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak sekadar membekukan akun operasional, BGN juga menginstruksikan pihak perbankan untuk menyita dan menyetorkan seluruh sisa dana di virtual account (VA) masing-masing unit kembali ke Kas Negara.
Tindakan disiplin ini tertuang resmi dalam Surat BGN Nomor B-140/03.03//07/2026. Dalam instruksi tersebut, bank diminta segera memblokir akses transaksi user maker maupun approval milik SPPG terkait, serta menyajikan laporan rekonsiliasi saldo akhir.
Menu Tak Standar Hingga Gunakan Barang Bersubsidi
Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) NTB, Fathul Gani, mengungkapkan bahwa keputusan tegas ini diambil berdasarkan hasil evaluasi teknis yang mendalam. Salah satu temuan utamanya adalah ketidaksesuaian standar menu makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat.
Selain itu, Satgas MBG menemukan adanya pelanggaran penggunaan bahan baku, khususnya penggunaan barang-barang yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat miskin.
“Penggunaan LPG 3 kilogram dan minyak goreng Minyakita dalam operasional dapur itu dilarang keras. Dapur operasional wajib menggunakan LPG nonsubsidi. Ini peringatan bagi pengelola yang masih aktif untuk betul-betul profesional,” tegas Fathul, Selasa (28/7/2026).
Sanksi Berjenjang Hingga Ancaman Pemecatan
Menanggapi laporan dugaan pelanggaran yang menyeret oknum pejabat SPPG hingga pengawas internal (SPPI) di Lombok Tengah, BGN menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat.
Meski mekanisme penindakan dilakukan secara berjenjang—mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP2—pihak BGN tidak ragu melayangkan sanksi pemecatan langsung jika ditemukan pelanggaran yang sifatnya fatal.
Secara nasional, Satgas BGN mencatat ada sekitar 36 kasus pelanggaran operasional dan disiplin pengelola dapur yang saat ini sedang ditangani secara serius di seluruh Indonesia.
Daftar 16 Lokasi SPPG di NTB yang Kena Suspend
Berikut daftar unit pelayanan dapur MBG di NTB yang dijatuhi sanksi pembekuan operasional beserta durasinya:
-
Lombok Timur: Pringgabaya (278 hari) | Keruak, Selebung Ketangga (132 hari) | Aikmel V (113 hari)
-
Lombok Tengah: Kopang Rembiga II (114 hari) | Pujut, Kawo (114 hari) | Praya, Bunut Baok (127 hari) | Praya Jontlak II (106 hari)
-
Kota Mataram: Sandubaya, Bertais (141 hari) | Cakranegara, Cakranegara Barat (145 hari)
-
Kabupaten Bima & Kota Bima: Soromandi, Sai (130 hari) | Sape, Bugis III (134 hari) | Rasanae Barat, Punda, Mande (128 hari)
-
Dompu: Bada (107 hari) | Hu’u, Rasa Bou (101 hari)
-
Sumbawa: Tarano, Labuhan Bontong (178 hari)
-
Lombok Utara: Pemenang, Menggala (97 hari)



