JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus (Ditbina UHK) Kementerian Agama yang menjabat pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (17/9/2025).
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.
Adapun pihak yang diperiksa sebagai saksi antara lain:
- Jaja Jaelani, Direktur Bina Umrah & Haji Khusus tahun 2024
- Nur Arifin, Direktur Umrah dan Haji Khusus tahun 2023
- Abdul Muhyi, Analis Kebijakan Ditbina UHK tahun 2022–2024
- Ramadhan Harisman, PNS Kementerian Agama RI
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang didalami dalam pemeriksaan para saksi tersebut.
Penyelewengan Kuota Tambahan
KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kasus ini terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, disebutkan bahwa komposisi kuota haji dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, realisasinya tidak mengikuti ketentuan tersebut.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu:
- Yaqut Cholil Qoumas (eks Menteri Agama)
- Ishfah Abidal Aziz (eks Staf Khusus Menteri Agama)
- Fuad Hasan Masyhur (pengusaha biro perjalanan haji dan umrah)
Penyidikan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah haji yang menjadi kewajiban negara. KPK memastikan akan mengusut kasus ini secara tuntas.