JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Pencekalan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama periode 2023-2024, yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan, larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Informasi yang beredar menyebutkan IAA dan FHM adalah mantan staf khusus Menag dan seorang pihak swasta.
Penyidikan kasus ini secara resmi diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa Yaqut pada 7 Agustus 2025.
Lembaga antirasuah itu juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Hasil perhitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan nilai kerugian melebihi Rp1 triliun.
Kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Pansus mengungkap adanya kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024, khususnya dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi jatah tambahan tersebut secara 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian itu dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur pembagian kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler mendapat porsi 92 persen.
Dugaan penyimpangan inilah yang kini masuk dalam radar penyidikan KPK.***




