Live Program UHF Digital

KPK Resmi Tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Jakarta – Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dan sejumlah pejabatnya telah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka kini berada di Gedung Merah Putih KPK.

Abdul Gani Kasuba tampak berjalan lebih depan ketimbang lima orang tersangka korupsi lainnya. Para tersangka itu tampak mengenakan rompi orange dan tangan diborgol. Kendati demikian, untuk tersangka Abdul Gani Kasuba terlihat mengenakan peci warna hitam sedangkan tersangka lainnya tidak ada yang mengenakan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan pada konferensi pers terkait OTT Gubernur Maluku Utara pada Rabu (20/12/2023) di Gedung KPK. Marwata menjelaskan bahwa OTT dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek di Provinsi Maluku Utara.

Tim KPK mendapat informasi tentang penyerahan sejumlah uang melalui transfer ke rekening bank yang dipegang oleh RI, yang merupakan salah satu kepercayaan AGK. “Dari informasi ini, tim langsung mengamankan para pihak, di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan, kediaman pribadi, dan tempat makan di Kota Ternate, Maluku Utara,” ujar Alexander.

Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp725 juta, yang diduga sebagai bagian dari penerimaan uang sekitar Rp2,2 miliar.

Berdasarkan barang bukti yang ada, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, termasuk AGK sebagai Gubernur Maluku Utara, AH selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kepala Dinas PUPR, RA selaku Kepala Dinas BPBJ, RI sebagai ajudan, serta ST dan KW dari pihak swasta.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Abdul Gani bersama lima orang tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan itu dilakukan demi menindaklanjuti dugaan kasus korupsi di Maluku Utara. Alex menegaskan kalau penahanan akan dilakukan mulai 19 Desember hingga 7 Januari 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *