Garuda Tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, tanah longsor, hingga bantuan bagi pengungsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan menganalisis dokumen dan barang bukti yang disita dalam rangkaian penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 15–19 Oktober 2026, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
KPK juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak guna memperjelas keterkaitan barang bukti yang disita dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang juga disebut sebagai tenaga ahli kepala BNPB.
Empat tersangka lainnya adalah pejabat BNPB Gabriel Purwaka Sigit dan Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan.
KPK sebelumnya menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang digunakan untuk kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. Karena itu, pengusutan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan penanggulangan bencana.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/