Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aktivitas penukaran uang bernilai miliaran rupiah yang dilakukan oleh Ridwan Kamil (RK) saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Dugaan tersebut disebut terjadi di luar negeri dan kini tengah didalami penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yang telah menyeret lima tersangka ke tahanan.
“Penyelidik mendalami bagaimana komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK, dengan pihak BJB. Sehingga kami mulai menggeser fokus pemeriksaan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Menurut Budi, KPK juga menelusuri secara menyeluruh aktivitas Ridwan Kamil di luar negeri, termasuk dengan siapa ia berinteraksi, kegiatan apa yang dilakukan, serta tujuan dan sumber pembiayaannya.
“Kami mendalami aktivitas atau kegiatan Pak RK, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa, dan sumber pembiayaannya,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya asisten pribadi Ridwan Kamil serta perusahaan penukaran uang (money changer). Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan dugaan penukaran mata uang asing ke rupiah dalam jumlah besar.
“Pada periode 2021 hingga 2024, sejauh ini kami menangkap adanya dugaan penukaran mata uang asing ke rupiah dengan nilai mencapai miliaran rupiah,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
-
Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB
-
Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
-
Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma, selaku pihak swasta
Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar, yang disebut mengalir sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujet.