JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap empat properti yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Sitaannya mencakup satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah yang berada di Kota Bengkulu.
“Pada tanggal 21 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap properti-properti yang diduga milik tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers pada Selasa (5/2/2025).
Diperkirakan, nilai empat properti tersebut mencapai sekitar Rp4,3 miliar. Tessa menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan keuangan negara yang tergerus oleh tindak pidana yang dilakukan oleh Rohidin Mersyah.
Penyidik KPK juga terus mendalami kemungkinan adanya aset milik Rohidin yang disembunyikan atau dipindah atas nama pihak lain. “Penyidik tidak akan segan untuk menindak siapa saja yang mencoba menyembunyikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” lanjut Tessa.
Terkait dengan penyidikan ini, KPK juga mengapresiasi peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan masyarakat yang turut membantu proses penyitaan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 23 November 2024, yang menyasar dugaan pemerasan terkait pendanaan Pilkada 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tiga orang, termasuk Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah, ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP.