JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas (Dewas) mengenai adanya praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Saat ini, KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap oknum petugas rutan yang diduga menerima pungli dengan jumlah mencapai Rp4 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli yang dilakukan oleh oknum petugas di rutan KPK. Ketika dikonfirmasi pada hari Selasa (20/6/2023), Asep menjelaskan, “Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan, jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum, oleh oknum di rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan.”
Asep juga mengungkapkan bahwa pihak KPK telah menerima laporan dari Dewas mengenai temuan pungli sebesar Rp4 miliar di rutan KPK. Laporan tersebut diterima sekitar sebulan yang lalu dan merupakan hasil temuan langsung dari Dewas KPK.
Dalam penjelasannya, Asep mengutip paparan Ibu Albertina Ho, anggota Dewas, yang mengungkapkan temuan adanya praktik pungli di rutan KPK. Hal ini menegaskan bahwa KPK tidak akan memandang bulu dalam memproses berbagai tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pungli yang dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi di rutan KPK. KPK akan terus menindaklanjuti temuan tersebut.
Sebelumnya, Dewas telah mengungkapkan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga bahwa oknum petugas rutan KPK telah menerima pungli sebesar Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan antara Desember 2021 hingga Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli baik dari tahanan KPK maupun pihak terkait. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menampung uang di rekening pihak ketiga, kemudian oknum petugas rutan menerima uang tersebut secara tunai dari pihak ketiga.
Dewan Pengawas kemudian melaporkan dugaan pungli oleh oknum petugas rutan tersebut kepada pimpinan KPK, dengan harapan agar tindakan lanjut dapat diambil. Dewas berpendapat bahwa pungli yang dilakukan oleh oknum petugas rutan KPK merupakan tindakan pidana dan perlu ditindaklanjuti.