JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan telah berlangsung sistematis dan berulang sejak periode pemerintahan sebelumnya.
Penyelidikan terbaru KPK mengarah pada dugaan bahwa praktik pungutan liar (pungli) tersebut sudah terjadi ketika Hanif Dhakiri menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan pada rentang 2014 hingga 2019.
Atas dasar itu, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hanif Dhakiri guna menggali secara mendalam mekanisme serta pola penerbitan izin tenaga kerja asing pada masa kepemimpinannya.
Langkah pemanggilan ulang ini ditempuh setelah Hanif Dhakiri tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebelumnya tanpa memberikan keterangan resmi.
“Kami menduga praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA sudah terjadi sejak era sebelumnya. Sehingga penyidik perlu mendalami keterangan pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” ujar Budi ketika dikonfirmasi, Jumat 30 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara yang saat ini menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto.
Dalam konstruksi perkara, Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran dana dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA bahkan sebelum menduduki posisi Sekjen Kemnaker.
KPK menilai praktik tersebut telah berlangsung sejak Heri menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada periode 2010 hingga 2015.
“HS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga telah menerima aliran uang yang bersumber dari pemerasan pengurusan RPTKA sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA,” kata Budi.
Rentang waktu dugaan tindak pidana yang panjang membuat keterangan Hanif Dhakiri dipandang krusial untuk membuka secara menyeluruh pola dan alur perizinan RPTKA pada periode tersebut.
Terkait ketidakhadiran Hanif Dhakiri dalam pemanggilan pertama, KPK memastikan akan segera melayangkan surat panggilan kedua dalam waktu dekat.
“Untuk penjadwalan ulangnya akan kami sampaikan kemudian, saat ini belum ditetapkan,” ujar Budi.
Selain Hanif Dhakiri, KPK juga membuka peluang memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan lain apabila dibutuhkan untuk memperjelas praktik pengurusan RPTKA di masing-masing periode.
“Kami melihat perkembangan dan kebutuhan penyidikan, apakah diperlukan keterangan dari pihak-pihak lain untuk menjelaskan pengurusan RPTKA pada periodenya masing-masing,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, penyidik menduga total nilai pungutan liar yang terkumpul mencapai sekitar Rp135,3 miliar sepanjang berlangsungnya praktik tersebut.
Dari jumlah tersebut, Heri Sudarmanto diduga menerima sekitar Rp12 miliar yang sebagian dialihkan dalam bentuk aset, termasuk kendaraan, guna menyamarkan asal-usul dana.***