Live Program UHF Digital

KPK Tetapkan Ricky Ham Pagawak Sebagai Tersangka Suap dan TPPU

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menginformasikan bahwa saat ini tim penyidik KPK telah menyita uang sebesar 210 miliar rupiah. Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset, termasuk 18 apartemen, 7 bidang tanah, 7 unit kendaraan roda empat, dan sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah.

Perkembangan kasus korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, telah diserahkan dari tim penyidik ke jaksa KPK untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ali Fikri menambahkan bahwa Ricky Ham Pagawak dijerat dengan pasal pencucian uang. Pasal ini memungkinkan KPK untuk menyita aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. Hingga saat ini, tim jaksa masih menyusun surat dakwaan untuk Bupati nonaktif Mamberamo Tengah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *