JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan. Langkah ini menandakan adanya bukti awal tindak pidana korupsi yang kini menjadi sorotan publik, menyusul laporan masyarakat dan temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini telah memasuki babak baru setelah sebelumnya berada di tahap penyelidikan.
“Terkait perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Lembaga antirasuah ini hanya menerbitkan sprindik umum, dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami masih mendalami bukti-bukti untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tambah Asep, seraya meminta dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan lancar.
Kejanggalan Kuota Haji 2024 Jadi Sorotan
Kasus ini mencuat setelah DPR RI melalui Pansus Haji 2024 menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang diduga menguntungkan pihak tertentu. Awalnya, kuota haji reguler disepakati sebanyak 221.720 jemaah (92%) dan haji khusus 19.280 jemaah (8%), sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019. Namun, Kemenag diduga mengubah komposisi secara sepihak menjadi 213.320 jemaah reguler (88,5%) dan 27.680 jemaah khusus (11,5%).
Perubahan ini, ditambah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi yang dibagi rata untuk haji reguler dan khusus, memicu kecurigaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan KKN kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” tegas Raffi, Koordinator AMALAN Rakyat, salah satu pelapor.
Pemeriksaan Saksi hingga Mantan Menag
Sejak penyelidikan dimulai pada Juni 2024, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. KPK juga berencana memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat pada 2020–2024, untuk dimintai keterangan.
“Pemeriksaan terhadap Yaqut bergantung pada perkembangan proses penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa dugaan penyimpangan kuota haji tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya, memperluas cakupan investigasi.
Publik Menanti Transparansi
Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut ibadah haji, yang melibatkan antrean panjang jemaah dan dana kelolaan Rp171,65 triliun oleh BPKH hingga akhir 2024. IM57+ Institute menekankan pentingnya transparansi dalam penentuan kuota dan penunjukan vendor haji untuk mencegah konflik kepentingan.
“Penyelidikan harus dilakukan secara independen hingga membongkar sindikasi dan penerima manfaat,” kata Lakso Anindito dari IM57+ Institute.
Langkah KPK ini mendapat dukungan DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menyebut tindakan KPK sesuai dengan rekomendasi Pansus Haji.
“Langkah KPK sudah benar,” ujarnya.
Dengan meningkatnya status kasus ke penyidikan, publik menantikan langkah konkret KPK untuk mengungkap dalang di balik dugaan korupsi kuota haji. Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memastikan keadilan bagi jutaan jemaah yang menanti kesempatan menunaikan ibadah haji.