JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bentuk tim hukum untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pembentukan tim penyelesaian PHPU untuk Pilpres dan Pileg.
Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan pembentukan tim hukum ini untuk menghadapi PHPU Pilpres dan Pileg di MK. “Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal yaitu kuasa hukum (lawyer),”katanya kepada wartawan.
Ditambahkan Afif, KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota bahkan TPS. Afif mengatakan prinsipnya, KPU telah melakukan persiapan sedari awal untuk menghadapi PHPU.
“KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon,”jelasnya.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk Pilpres ke MK dapat dilakukan paling lama tiga hari sejak pengumuman hasil perolehan suara dari KPU. Sedangkan untuk Pileg paling lama 3×24 jam sejak pengumuman.
MK juga telah menggelar simulasi akbar dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Simulasi tersebut diikuti oleh pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2024.
Simulasi digelar di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK pada Rabu (6/3). Simulasi akbar dibuka langsung oleh Ketua MK Suhartoyo untuk memberikan pembekalan kepada Gugus Tugas.