JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menerapkan pembatasan ketat terhadap jumlah pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang hadir dalam pengundian nomor urut Pilkada DKI Jakarta, Senin (23/9/2024).
“Setiap pasangan calon hanya diizinkan membawa maksimal 60 pendukung,” ungkap Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI, Astri Megatari, menjelaskan bahwa mekanisme pengundian akan dilakukan secara acak, di mana pasangan calon akan mengambil nomor urut yang akan digunakan selama masa kampanye.
“Mekanisme pengundiannya serupa dengan Pilpres, di mana undian dilakukan dua kali: pertama untuk nomor antrean, lalu untuk nomor urut Pilkada,” ujarnya.
KPU DKI Jakarta sebelumnya telah menetapkan tiga pasangan calon, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, melalui rapat pleno yang digelar pada Minggu (22/9/2024).