JAKARTA – Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Keputusan ini diambil setelah perusahaan dinyatakan pailit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa dirinya dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan meminta penjelasan langsung dari tim kurator terkait keputusan tersebut.
“Ya nanti kita tanya ke tim kurator. Tim kurator nanti dicek oleh Pak Menaker,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (2/3/2025).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam menyikapi PHK massal ini.
“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujarnya pada Jumat (28/2/2025).
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan manajemen perusahaan telah berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari PHK. Namun, tim kurator tetap memilih opsi tersebut. Pemerintah pun berkomitmen untuk menjamin hak-hak pekerja yang terdampak.
Kemnaker memastikan bahwa para pekerja akan mendapatkan pesangon serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” tegas Gerungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan bahwa karyawan yang terdampak PHK resmi diberhentikan pada 26 Februari, dengan hari terakhir kerja pada 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai 1 Maret 2025.
“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator, sementara jaminan hari tua berada di bawah kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Sumarno, Kamis (27/2/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan kerja baru di berbagai perusahaan lain di Kabupaten Sukoharjo sebagai upaya membantu para pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga Smg, tim kurator yang bertugas menangani kepailitan Sritex terdiri dari Denny Ardiansyah, S.H., M.H., Nur Hidayat, S.H., Fajar Romy Gumilar, S.H., dan Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H. Mereka juga akan mengurus tiga perusahaan lainnya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Mengacu pada Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU-KPKPU), kurator memiliki kewenangan untuk memutus hubungan kerja dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan, termasuk pemberitahuan minimal 45 hari sebelum PHK.
Dalam surat tertanggal 26 Februari 2025, tim kurator menyampaikan pemberitahuan kepada karyawan yang terdampak bahwa PHK dilakukan karena perusahaan dalam kondisi pailit.