Live Program UHF Digital

Lapas Sukamiskin Berikan Remisi Natal Pada Puluhan Koruptor

BANDUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) I Sukamiskin berikan remisi Hari Raya Natal 2023 pada 24 narapidana korupsi. Puluhan warga binaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo mengatakan narapidana yang mendapat remisi selama 15 hari berjumlah 4 orang, 1 bulan sebanyak 18 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang, dan 2 bulan sebanyak 1 orang.

“Warga binaan yang beragama Kristen berjumlah 31 orang, dari 31 orang ini yang mendapatkan remisi khusus sebagian atau RK I sebanyak 24 orang, remisi khusus II atau bebas hari ini nihil atau tidak ada yang bebas hari ini,” katanya kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Senin (25/12/2024).

Sayangnya, Wachid tidak merinci identitas para narapidana yang mendapatkan remisi. Namun di antara mereka, dipastikan ada yang pernah menjabat selaku kepala daerah.

“Terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh narapidana apabila hendak mendapatkan remisi yakni sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider,” terangnya.

Wachid melanjutkan dari puluhan narapidana diantaranya mantan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. “Kalau kepala daerah dari 24 itu memang ada tapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan. Seluruh warga binaan itu kan mempunyai hak asasi ya, jadi untuk melindungi HAM mereka jadi kami tidak bisa menyebutkan identitas yang bersangkutan,” jelasnya.

Selain pemberian remisi, kata Wachid, pihaknya juga sudah mengadakan sejumlah kegiatan bagi narapidana beragama Kristen yang dimulai dari kegiatan ibadah hingga memberi kesempatan bagi mereka untuk bertemu dengan keluarganya.

“Hari ini melaksanakan kegiatan penyerahan remisi dilanjutkan dengan ibadah mereka dan mereka juga pada hari ini diberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarga inti, istri, anak dan orang tua. Maksimal per orang hanya tiga orang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *