JAKARTA – Larangan thrifting di medsos kembali menguat setelah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah mengenai penertiban penjualan pakaian bekas impor.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan pengawasan digital akan bergerak sejalan dengan aturan nasional yang saat ini tengah diperketat terkait perdagangan pakaian bekas ilegal.
Dukungan Menkomdigi ini menjadi sinyal bahwa regulasi thrifting di ranah digital akan ditata secara lebih sistematis demi menjaga industri fesyen lokal sekaligus mendorong kepatuhan platform digital.
Meutya Hafid menegaskan bahwa kementeriannya siap mengikuti seluruh kebijakan pemerintah terkait pelarangan aktivitas thrifting di media sosial.
“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ucap Meutya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan bahwa setiap langkah yang diambil Komdigi akan selalu berada dalam koridor kebijakan nasional yang menjadi pedoman utama dalam pengaturan ekosistem digital.
Meutya menjelaskan bahwa pengawasan aktivitas thrifting di medsos akan dirinci lebih lanjut melalui mekanisme digital yang mencakup tahapan pengawasan serta pelaksanaan aturan di lapangan.
“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian UMKM bersama sejumlah platform e-commerce telah menyepakati penertiban penjualan pakaian impor bekas dengan pendekatan yang humanis dan selektif.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman bahkan menegaskan bahwa toko-toko digital yang masih memperjualbelikan pakaian impor bekas sudah ditutup sebagai bagian dari langkah masif mengurangi aktivitas thrifting.
Kebijakan tersebut menjadi strategi penting untuk memberantas peredaran pakaian impor ilegal yang selama ini mengganggu pasar dan mengancam keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
Selain melanggar aturan, praktik penjualan pakaian bekas impor dinilai merugikan pelaku usaha lokal yang berupaya bersaing secara sehat di pasar domestik.
Platform e-commerce pun diwajibkan mematuhi aturan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha di sektor perdagangan elektronik.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah membahas peningkatan pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas impor yang melanggar ketentuan.
Budi kembali menegaskan bahwa larangan impor pakaian bekas sudah tertuang jelas dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang mengubah ketentuan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai daftar barang yang dilarang ekspor dan impor.
Sebagai informasi, larangan thrifting di medsos merujuk pada kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang penjualan pakaian bekas impor (thrifting) melalui platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan e-commerce.
Ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memberantas impor dan peredaran barang bekas ilegal, yang kini difokuskan pada ranah digital setelah razia di pasar fisik seperti Pasar Senen.
Kebijakan ini semakin ketat sejak akhir 2024 hingga 2025, dengan dukungan dari berbagai kementerian.***