JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta untuk mempermudah warga yang ingin memperpanjang SIM mereka. Layanan ini akan berlangsung pada hari Sabtu (16/8/2025), dengan jam operasional dari pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Melalui akun resmi @tmcpoldametro di platform X, berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
- Jakarta Timur: Area parkir depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Pancoran
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk menggunakan layanan ini, warga harus membawa sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih aktif, khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Perlu dicatat bahwa masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun sejak penerbitan, tanpa menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang dapat dijatuhkan bisa berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
